VONIS.ID - Penerapan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek ditolak Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Ada beberapa alasan hadirnya penolakan KIKA itu, termasuk salah satunya adalah ketidakadilan bagi para dosen.
KIKA juga menyoroti sikap Ditjen Dikti yang memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.
"Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya. Untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan perintah Dikti Ristek," ujar Satria dalam konferensi pers KIKA via Zoom, Rabu (19/4).
Menurut KIKA, problem dari PermenPAN-RB 1 tahun 2023 adalah penyeragaman aspek birokrasi untuk para dosen.
KIKA menganggap kinerja dosen ASN tidak bisa disamakan secara mutlak dengan pegawai ASN lainnya.
"Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023," ujar KIKA dalam pernyataan tertulis.
Sikap KIKA ini pun dibenarkan oleh para dosen perguruan tinggi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti mempertanyakan penyusunan PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 yang dinilainya belum cukup tunduk pada UU No. 12 Tahun 2011.
Menurut Susi, peraturan ini tidak memenuhi asas-asas formal pembentukan yang perlu melibatkan partisipasi yang bermakna sebagaimana diatur di dalam Pasal 96.
"Kita tidak mengetahui dengan pasti apakah PermenPAN-RB itu sudah menggunakan atau melaksanakan partisipasi yang bermakna tersebut," kata Susi dalam kesempatan yang sama.
"Maka yang paling terdampak dari adalah para dosen, dan kami tidak tahu dengan pasti apakah para dosen telah dimintai pendapatnya." katanya.
Sebelumnya pada Januari lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan perihal penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
(redaksi)