Setelah diamankan MI dan SA, petuga kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni IA.
Saat hendak diamankan, IA yang merupakan residivis kasus serupa dan dua kali keluar masuk penjara melakukan perlawanan.
Sehingga, petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki IA.
“Bener, dia ini residivis dan saat hendak diamankan coba melakukan perlawanan dan langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.
Kepada petugas, ketiga pelaku ini mengaku kalau motor curian mereka diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.
Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan sembilan barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Berikut barang bukti yang diamankan kepolisian:
1 unit Honda Genio KT 2255 SO
1 unit Honda Beat KT 6246 GH