VONIS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana, mengatakan jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat akan ada penangkapan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku, buronan kasus suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Denny Indrayana, penangkapan Harun Masiku yang buron sejak 2020 itu adalah bentuk serangan ke PDIP jelang Pilpres 2024.
Denny Indrayana mengatakan serangan ke PDIP dengan penangkapan Harun Masiku, yang keberadaannya sejak lama sebenarnya sudah diketahui diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Hal itu dikatakan Denny Indrayana dalam catatan pendeknya melalui akun X-nya @dennyindrayana, Kamis (16/11/2023).
"Penangkapan Harun Masiku, Mengharu-Merah Nasibmu."
"Jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat, Harun Masiku akan ditangkap. Firli Bahuri, yang sedang sibuk berakrobat menghindar jadi tersangka kasus pemerasan SYL, sudah mengeluarkan surat penangkapan," cuit Denny.
Surat penangkapan yang dikeluarkan dan diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, bukan berarti keberadaan Harun Masiku baru diketahui.
"Apakah itu artinya, keberadaan Harun Masiku baru diketahui? TIDAK! Dimana Harun Masiku sudah sejak lama termonitor," ucapnya.
Bahkan menurut Denny, dalam bincang santainya dengan Prof Jimly Asshiddiqie pada Agustus 2023 lalu, info keberadaan Harun Masiku sebenarnya sudah terlacak KPK.
Menurut Denny, jika ada kasus yang diangkat, dapat diduga itu adalah serangan kepada lawan politik.
"Siapa yang berani menyerang PDI-P? Dugaan saya adalah Jokowi. Mengapa? Tanyakan langsung saja ke Pak Lurah. Ingat rumusnya, apapun jawabannya, yang benar adalah kebalikannya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah penangkapan buron kasus dugaan suap Harun Masiku.
Ia menyebut surat perintah tersebut telah ditekennya pada tiga pekan yang lalu.
Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
Bahkan, KPK telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar buron tersebut.
Seperti diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan itu ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020.
Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020.
Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.
Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi. (redaksi)