Kasus tersebut terbongkar, saat ibu kandung korban yang kaget mendengar cerita anaknya.
Kalau anak perempuannya yang kini berusia 17 tahun telah menjadi korban asusila dari ayah sambung, yakni A (36) sejak masih duduk dibangku kelas 4 SD.
Setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang. Jika korban tak menuruti nafsu bejat si ayah sambung, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Meski selama ini selalu bungkam, namun perlahan keberanian korban mulai terbangun. Perlahan korban mulai bercerita tentang apa yang dialaminya selama ini, khususnya perihal perilaku bejat si ayah sambung.
Ibu korban dengan cepat melaporkan hal tersebut, dan petugas kepolisian dengan cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dikediamannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya A pun di jerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat. (tim redaksi)