"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," pungkasnya.
KPK telah mengultimatum Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, upaya KPK dalam melakukan penjemputan paksa Mardani Maming tak membuahkan hasil.
Mardani Maming tidak ada di apartemennya saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada Senin (25/7).
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, mengaku tidak mengetahui keberadaan Mardani Maming.