Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Pembelaan Kuat Ma'ruf, Bantah Soal Pisau Buah Hingga Skenario Ferdy Sambo

Senin, 23 Januari 2023 9:23

SALAM CINTA - Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: IST

Selain soal pisau, kubu Kuat Ma'ruf juga akan membela diri mengenai skenario Ferdy Sambo yang belum diketahuinya hingga diperiksa Propam Polri.

"Misalnya klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali (Karo Provos Proam Polri) tanggal 8 Juli 2022," kata Irwan.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal