Senin, 13 Mei 2024

Nasional

Pembunuhan Terhadap Imam Masykur Sadis dan tak Manusiawi, 3 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 10:48

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI yang membunuh seorang penjual obat bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).(kompas.com)

"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.

Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.

Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.

Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.

"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.

Oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi, bahkan di luar batas kemanusiaan.

Hal inilah yang dijadikan sebagai pertimbangan oditur militer untuk menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Dituntut Hukuman Mati

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap ketiga pelaku.

"Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata dia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Praka Heri Sandi dan Jasmowir juga dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Upen menjelaskan, tuntutan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Usai mendengar tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD, para terdakwa mengajukan pledoi.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat dari kuasa hukum akan mengajukan pleidoi sekitar dua minggu," kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal