Senin, 13 Mei 2024

Nasional

Pembunuhan Terhadap Imam Masykur Sadis dan tak Manusiawi, 3 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 10:48

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI yang membunuh seorang penjual obat bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).(kompas.com)

Hal yang Memberatkan

Ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa, salah satunya tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.

Mereka juga telah melanggar undang-undang dan Sapta Marga yang merupakan pedoman prajurit TNI.

Ketiga terdakwa juga telah melanggar butir kedua Sumpah Prajurit yang berbunyi, "Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan".

"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam, (yakni) 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," ucap Upen.

Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Tindakan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, juga tidak manusiawi karena telah membunuh seseorang.

Ketiganya juga tega membuat saksi bernama Khaidar mengalami luka-luka. Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa.

Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur. Para terdakwa menculik Khaidar usai menculik Imam Masykur.

Khaidar adalah saksi kunci penyiksaan Imam Masykur karena ia berada dalam satu mobil yang sama dengan korban.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi dua, orangtua kandung korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ujar Upen.

Menurut Upen, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.

"Hal yang meringankan memang nihil karena dari perbuatan para terdakwa sudah di luar batas kemanusiaan," kata Riswandono. (redaksi/kompas.com)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal