Hal itu contohkan Hari dengan cara seseorang yang tidak memiliki hak suara mencoblos calon tertentu di sebuah TPS.
Maupun seseorang yang sudah menggunakan hak suaranya, justru kembali mencoblos di TPS lainnya.
“Bahkan ada beberapa bentuk perbuatan yang membuat pemungutan suara dilakukan ulang. Semisal seseorang yang tidak mempunyai hak pilih diberikan hak untuk memilih. Atau ada satu orang yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali dibeberapa TPS,” terangnya.
Saat hal itu terjadi, Hari menegaskan kalau pihaknya akan segera turun melakukan proses dugaan pelanggaran pilkada.
Sebab meski di hari pencoblosan, proses penyelidikan perkara dugaan pelanggaran pilkada akan tetap bisa dilakukan.
“Jadi tahapan berjalan tidak menggugurkan proses yang sedang kita jalankan,” pungkasnya. (tim redaksi)