VONIS.ID - Pihak Bareskrim Mabes Polri menguak temuan baru terkait dugaan penyelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mabes Polri menjelaskan, ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana sosial atau CSR Rp 138 miliar.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu (9/72022) dikutip dari tempo.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR US$ 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000, yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan, dalam hal ini melalui ACT.
“Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujarnya.
Namun, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.