Polri bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, KPU RI buka suara soal adanya temuan dugaan uang peredaran narkoba dipakai untuk dana Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba.
Idham menjelaskan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," jelas Idham Holik.
(redaksi)