Gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari 2010 sampai 2011.
Lalu, penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada Juli 2010 senilai total Rp 6.000.000.000.
Penerimaan itu disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat.
Pembelian tanah dan bangunan dilakukan melalui Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Selanjutnya, penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000 pada Maret 2013.
Uang tersebut diterima Rafael Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut ada hubungannya dengan jabatannya selaku pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak.
"Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634," ucap Jaksa KPK, dikutip dari Kompas.com.