Lalu, yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16, 64 Miliar lebih atau tepatnya Rp16.644.806.137.
Teprisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya pasti menindaklanjuti segala informasi terkait istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek yang disebut ikut menerima gratifikasi suaminya.
Firli menyampaikan, mereka akan melakukan penyelidikan untuk mencari apakah betul ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ernie atau tidak.
Jika betul, KPK akan menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Karena penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi, dan juga bukti-bukti. Sehingga bisa membuat terang suatu perkara, apa itu betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap Firli Bahuri.
(redaksi)