KPK juga mengakui dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan kasus Rafael.
Sebagaimana diketahui, KPK memeriksa kekayaan tak wajar Rafael setelah publik ramai-ramai menyoroti LHKPN Rafael yang diunduh dari situs resmi KPK.
Saat itu, anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya anak di bawah umur dengan sadis. Mario juga disorot karena kerap memamerkan kemewahan.
“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara,” ujar Ali.
Mengenai putusan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Rafael, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Meski demikian, terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan Jaksa yang tidak diakomodasi majelis hakim.