VONIS.ID - Laporan AG (15) terkait kasus pencabulan yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, akhirnya diterima kepolisian, walaupun sempat alami dua kali penolakan.
Diketahui, AG merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, dilansir dari Viva.
Sebelumnya diberitakan, pasca dua kali laporan AG (15), eks kekasih Mario Dandy Satriyo ditolak, pada laporan ketiga polisi akhirnya menerima laporan AG terhadap Mario.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mangatta Toding Alo selaku kuasa hukum AG mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).