Jumat, 22 November 2024

Nasional

Sempat 2 Kali Ditolak, Laporan Ketiga AG Terkait Kasus Pencabulan Mario Dandy Akhirnya Diterima

Rabu, 10 Mei 2023 10:39

KONTROVERSI - Potret AG dengan Mario Dandy Satriyo saat masih berstatus sebagai pasangan kekasih. (ist)

Menurutnya laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya.

Sebelum itu, Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta Wali Pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal