"Mengenai vonis atau hukuman yang dijatuhkan, Komnas Perempuan menghormati hak dari setiap pencari keadilan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuhnya," ujar Andy.
Lebih lanjut, ia meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terhadap penerapan beberapa peraturan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lalu, Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana.
"Komnas Perempuan mendorong agar semua pihak menggunakan kasus ini maupun proses hukumnya sebagai pembelajaran bersama untuk menguatkan upaya menghadirkan peradilan yang adil dan tidak berpihak," kata Andy.
(redaksi)