VONIS.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widodo lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun kenaikan PPN 12 persen itu memicu reaksi negatif di masyarakat.
Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Merespon hal itu, Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut.