"SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi.
Dia coba kabur saat penangkapan dan kami lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Menurut keterangan polisi, para pelaku biasa menggunakan jejaring media sosial untuk menjual hasil curiannya.
Motor bodong pun dijual dengan berbagai harga, mulai dari Rp3 hingga Rp7 juta.
"Ada yang (jual) lewat Facebook, tapi ada juga yang langsung serah terima ditempat. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Dan sedang kami kembangkan, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya," ungkap Syahrir.
Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya lainnya seperti kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Ketiganya pun kini harus meringkuk dikurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan.
(tim redaksi)