VONIS.ID - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK memasuki babak baru.
Perseteruan pimpinan KPK dengan Endar Priantoro kini melebar sampai Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, lembaga antirasuah disebut mementahkan permintaan klarifikasi dari Ombudsman.
Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki dua pilihan saat pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.