Pertama adalah pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pihak terlapor dianggap tidak menggunakan haknya memberikan jawaban.
Kedua adalah Ombudsman meminta bantuan Polri menjemput paksa Firli Bahuri dkk sebagai pihak terlapor.
Kewenangan ini mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Robert Na Endi Jaweng.
(redaksi)