Dari penggeledahan itu, kami temukan sebuah amplop warna putih, berisi satu poket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram brutto, dari kantong jaket yang dikenakannya," tambah Purwanto.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lantas pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan di indekost milik Kifli yang berada di jalan Antasari II, Gang 1, kelurahan Teluk Lerong Ilir, kecamatan Samarinda Ulu.
"Di kos pelaku ini kami temukan lagi sabut sebanyak 5 poket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total yang diamankan sebanyak 139,34 gram brutto," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Kifli diancam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Sekarang kasusnya masih terus kami kembangkan, karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan jaringan," pungkasnya.
(redaksi)