VONIS.ID - Gonjang-ganjing mengenai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima aliran dana dari salah satu tersangka korupsi BTS 4G Kominfo, memasuki babak baru.
Setelah Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, karena diduga menerima Rp 27 Miliar dari Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan.
Terbaru, Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang, Selasa (4/7) mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Maqdir mengatakan uang itu dikembalikan dalam bentuk tunai.
Jumlahnya Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang Dolar AS.
Dia mengatakan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta.
Maqdir enggan menjawab ketika ditanya bahwa duit itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.