VONIS.ID - DPR bisa mencopot pejabat negara usai revisi kilat tata tertib DPR disahkan.
Diketahui, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah bentuk penegasan dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
Berdasarkan tatib tersebut, tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.