“Kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kami harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Dasco dikutip dari Kompas. Selasa (5/2/2025).
Dasco menegaskan, perubahan Tatib DPR berkenaan dengan para pejabat negara juga dilakukan atas dasar kepentingan umum.
Diketahui, setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.
Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang. (*)