Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kaleidoskop 2022: Kasus Tindak Pidana di Kaltim, Arisan Bodong Hingga TNI Bacok TNI

Selasa, 27 Desember 2022 18:11

KORBAN - Korban arisan online di Samarinda saat mendatangi Satpas Samarinda/ Foto: Vonis.id

VONIS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditunjuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tak terlepas dari banyaknya tindak kriminalitas.

Bahkan, jauh sebelum Kaltim ditetapkan sebagai wilayah IKN Nusantara, kasus tindak pidana sudah marak terjadi.

Di tahun 2022, terdapat sejumlah kasus tindak pidana yang cukup menyita perhatian masyarakat, mulai dari kecelakaan maut, kasus arisan bodong, hingga penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI kepada seniornya.

Berikut ini Vonis.id rangkum sejumlah kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022:

Kecalakaan Maut di Muara Rapak

Kecelakaan beruntunterjadi di lampu merah tanjakan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022), pukul 06.20 Wita.

Truk tronton berplat KT 8534 AJ, membawa container berisi kapur pembersih air seberat 20 ton, mengalami rem blong dan menabrak 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, dan 2 pikap.

Selain itu, truk tronton juga menabrak sedikitnya 14 sepeda motor.

 Akibatnya 4 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.

Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir truk diketahui juga memalsukan SIM, memanipulasi SIM dari A menjadi B2.

Guru Honorer Raup Rp 19 Miliar dari Arisan Bodong

Kasus penipuan dengan modus arisan terjadi di Kota Samarinda, pelakunya merupakan seorang guru honorer bernama Julia Kartika Sari Kamal alias Julia.

Wanita berumur 24 tahun tersebut berhasil menipu ratusan membernya, rata-rata merupakan ibu-ibu.

Arisan bodong yang dikelola Julia memiliki perputaran uang hingga mencapai Rp 19 miliar.

Julia diketahui mulai mengelola arisan sejak tahun 2018 silam.

Julia diketahui mempromosikan arisan bodong itu lewat live streaming Facebook.

Cara Julia merayu para korbannya dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

Seperti memasukan modal Rp 50 juta, dijanjikan 4 hari sudah dapat keuntungan Rp 96 juta.

Dari kasus yang ditangani Polresta Samarinda, terdapat sekitar 12 korban yang membuat laporan dengan kerugian mencapai Rp 3 Miliar.

Julia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4), dengan ancaman 4 tahun penjara.

Gara-gara HP Disita, 2 Santri Aniaya Gurunya

Dua santri di Samarinda, berinisial HR dan AA  berusia 15 tahun diamankan polisi karena menganiaya gurunya EHP (43) hingga tewas, Rabu (23/2/2022).

Peristiwa bermula saat guru agama salah satu pondok pesantren di Samarinda menyita ponsel pelaku saat pelajaran berlangsung, Selasa (22/2/2022).

Kedua pelaku awalnya hanya berniat membuat gurunya pingsan.

Saat beraksi, kedua pelaku menyamarkan dirinya.  

AB memakai sebuah topeng monyet, sedangkan HR mengenakan jaket bertutup kepala (hoodie.

Korban dikeroyok muridnya setelah menjalankan shalat subuh berjamaah di masjid.

Penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan balok kayu.

Dari barang bukti yang diamankan polisi, salah satu kayu terdapat sebuah paku.

Akibat dianiaya pelaku, korban menderita luka di bagian kepala, leher, dan punggung.

Sebelum meninggal, EHP sempat menjalani perawatan intensif selama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie.

Satu Keluarga Tewas Terbakar

Nasib tragis menimpa satu keluarga di Samarinda, usai rumahnya ditabrak mobil hingga mengalami kebakaran.

Akibat insiden ini, delapan orang tewas terbakar, walaupun sempat satu korban jalani perawatan, namun nyawanya tak tertolong.

Insiden ini bermula ketika sebuah mobil melaju dari arah Vila Tamara di Jalan AW Syahrani, menabrak toko sembako, yang menjual bensin eceran, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.50 Wita.

Kebakaran terjadi tidak lama setelah mobil menabrak toko kelontong yang merupakan bangunan dua lantai.

Sementara sopir mobil yang sempat kabur, berhasil diamankan Polresta Samarinda dan ditetapkan menjadi tersangka.

Petaka ATM Hilang

Tiga pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22) di Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi usai menguras tabungan milik warga bernama Mariono (45).

Tabungan itu dikuras pelaku saat menemukan dompet korban yang hilang dan berisi kartu ATM.

Kasus pengurasan tabungan berawal saat korban kehilangan dompet yang terjatuh saat berkendara di KM 4 Loa Janan, Kamis (3/11/2022).

Ketiga pelaku yang saat itu kebetulan melintas dan menemukan dompet milik korban yang berisikan ATM, STNK, dan KTP, lalu membawanya pulang.

Sehari setelahnya para pelaku kemudian mencoba menguras tabungan dengan mencoba PIN dari tanggal lahir korban di KTP.

Kebetulan PIN ATM merupakan tanggal lahir korban, lalu ketiganya menguras tabungan korban sekitar Rp 250 juta.

Kepada polisi, ketiga pelaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama.

Tak Terima Dihukum, Prajurit TNI Bacok Komandannya

Kopda A menderita luka robek di tangan, badan hingga kepala setelah dibacok menggunakan badik oleh Pratu K.

Pelaku merupakan seorang prajurit TNI dari Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan.

Ia nekat membacok komandannya lantaran tak terima dihukum.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kamis (8/12/2022).

Hal itu bermula ketika Pratu K dan beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran.

Tak terima mendapat hukuman tendangan, Pratu K kembali ke barak mengambil badik miliknya.

Selang beberapa saat kemudian, pelaku dan rekan-rekannya kembali dikumpulkan untuk menjalani hukuman susulan.

Saat itu, Kopda A melakukan tendangan ke arah Pratu K, namun Ia malah menyerang balik dan mengejar komandannya itu menggunakan badik hingga korban tersungkur.

Pasca kejadian itu, Pratu K telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Pomdam VI/Mulawarman.

Remaja Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Seorang remaja wanita usia 14 tahun inisial DA ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kolam di Kutai Timur (Kutim).

Pelaku pembunuhan, pria inisial AP (38) akhirnya ditangkap setelah mencoba melarikan diri.

Pelaku diamankan di Kecamatan Muara Bengkal.

Saat itu pelaku berusaha kabur menumpang mobil sawit perusahaan dan berhasil diamankan warga dan pihak keamanan setempat.

Peristiwa pembunuhan di Kecamatan Muara Ancalong, terjadi pada Jumat (23/12) malam.

Sebelum dibunuh, korban sempat diajak jalan oleh AP menggunakan sepeda motor.

Keesokan harinya, DA tidak kunjung pulang ke rumah.

Jenazah DA ditemukan di sebuah kolam di Dusun Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 08.00 Wita

Pelaku merupakan sopir, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Pelaku berniat memperkosa korban namun berujung pada pembunuhan.

Korban dicabuli dalam keadaan hidup, yang kemudian meninggal diduga akibat dicekik oleh.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal