Artinya, kata dia sudah dilakukan seleksi yang sangat teliti.
Dari situ, penyidik menjadikan istri Jhon Wimin tersangka.
Tersangka tindak pidana pencucian uang karena dalam 11 tahun itu Jhon Wimin ada memberikan uang kepada istrinya sehingga diancam tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jhon Wimin yang merasa tak punya salah, akhirnya takluk.
"Tadinya dia bersemangat mempertahankan tanah dan bangunan rumah itu, belakangan jadi putus asa setelah istrinya diancam TPPU 20 tahun penjara," kata Kamaruddin.
Akhirnya Jhon Wimin dengan terpaksa melayani permintaan penyidik dengan menyerahkan obyek yang dimilikinya kepada SW dengan cara hibah diruang penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini kejahatan luar biasa, hak miliknya dirampas," tegas Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkan pasca hibah itu penyidik selanjutnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 kepada Jhon Wimin dengan alasan tidak cukup bukti.
Jhon Wimin pun bebas. Tapi, itu pun, kata Kamaruddin tidak gratis.
Dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar supaya bisa menghirup udara bebas.
Sejak kebebasannya, kata Kamaruddin, Jhon Wimin mengalami stres berat.
Jhon disebut sering bangun tengah malam dan memukul-mukul tembok, tak terima atas perlakuan yang menimpa dirinya tersebut.
Dari kasus Ferdy Sambo, Jhon Winin melihat sosok Kamaruddin Simanjuntak.
Lewat dunia maya, Jhon yang berprofesi pemain bursa saham itu kemudian menceritakan perihal kedzaliman yang dia alami di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya
"Lewat nomor tak dikenal, saya mendapat pesan yang isinya menyampaikan ungkapan terimakasih karena telah membongkar kasus Sambo Cs, di mana dari beberapa penyidiknya itu masuk dalam timnya Sambo yang menangani kasus Jhon Wimin," ujar Kamaruddin.
Dari perkenalan itu, Kamaruddin mengundang Jhon Wimin ke kantornya.
Jhon Wimin menceritakan bahwa dirinya menjadi korban kezaliman oknum mafia hukum di Polda Metro Jaya.