Kriminal

Kasat Resnarkoba Kukar Ditangkap, Polda Kaltim Dalami Dugaan Peredaran Etomidate Vape


VONIS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk liquid vape.

Tak hanya diduga sebagai pengguna, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan perwira polisi tersebut dalam jaringan peredaran liquid narkotika itu.

Dugaan tersebut muncul setelah polisi menemukan pola pengiriman berulang dengan jumlah yang dinilai tidak wajar untuk konsumsi pribadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan kepada kami adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Setelah itu kami lakukan control delivery dan pemantauan,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB yang mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.

Saat diperiksa, AB mengaku hanya diperintah oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut dan tidak mengetahui isi di dalamnya.

Ketika paket dibuka, petugas menemukan puluhan liquid vape yang mengandung etomidate.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan pengiriman lain dengan pola serupa.

“Total ada sekitar lima kali pengiriman dengan jumlah 10, 10, 10, 20, dan 50 botol. Jadi total kurang lebih 100 botol,” jelas Romylus.

Menurutnya, jumlah pengiriman dan jarak waktu pengiriman yang sangat dekat membuat penyidik meragukan pengakuan tersangka yang menyebut liquid tersebut hanya digunakan sendiri.

“Sampai saat ini dia mengaku menggunakan sendiri. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena ada fakta-fakta lain yang kami temukan,” katanya.

Selain menelusuri asal barang, penyidik juga mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah data transaksi dan rekening yang berkaitan dengan pengiriman liquid narkotika itu.

“Kami menduga ada jaringan lain yang terhubung, termasuk yang berada di Jakarta dan Medan,” ungkap Romylus.

Etomidate sendiri diketahui merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui media vape.

Zat tersebut telah resmi masuk dalam daftar narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polisi memastikan barang bukti yang diamankan telah diuji di laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara narkotika.

“Intinya kita tegaskan zero narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tegas Endar.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto mengatakan, usai diamankan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, proses pemeriksaan etik terhadap AKP YBA juga langsung berjalan di Bidang Propam.

“Dan kami sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk saksi-saksinya,” ujar Hariyanto.

Menurutnya, Propam kini masih melengkapi seluruh berkas pemeriksaan sebelum nantinya menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

“Akan diberikan sanksi terhadap pelanggarannya sebagai anggota Polri. Ancaman terberatnya yakni PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, keputusan akhir terkait sanksi etik akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan hasil pembuktian dalam sidang kode etik profesi Polri.

“Sanksi terberatnya itu PTDH. Tentu nanti akan dilihat fakta-faktanya dan pembuktian dari saksi-saksi lain terkait YBA,” pungkasnya.

Saat ini AKP Yohanes Bonar Adiguna telah diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain proses pidana, AKP YBA juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. (*)

Show More
Back to top button