"Dan yang terakhir pengungkapan dilakukan Polsek Sungai Pinang pada 27 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Pelaku satu orang yakni Erik Setiawan dengan barang bukti 1 unit motor," terangnya.
Ary menambahkan, delapan tersangka yang terdiri dari pemetik dan pendah itu dikenakan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Diakhir keterangan polisi nomor satu di Kota Tepian itu tak pula mengimbau agar masyarakat juga bisa lebih berhati-hati saat menyimpan dan memarkirkan kendaraan roda duanya.
“Dan juga kami mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya bisa melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda (untuk memastikan hasil curian ke-8 para pelaku curanmor),” pungkasnya.
(redaksi)