Jumat, 3 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Curanmor, Polresta Samarinda Amankan 8 Tersangka dari Lokasi Berbeda

Selasa, 30 Agustus 2022 16:26

MOTOR CURIAN - Motor curian ke-8 pelaku yang berhasil diungkap Polresta Samarinda beserta polsek jajarannya dalam kurun waktu sebulan terakhir. (VONIS.ID)

"Dan yang terakhir pengungkapan dilakukan Polsek Sungai Pinang pada 27 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Pelaku satu orang yakni Erik Setiawan dengan barang bukti 1 unit motor," terangnya.

Ary menambahkan, delapan tersangka yang terdiri dari pemetik dan pendah itu dikenakan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Diakhir keterangan polisi nomor satu di Kota Tepian itu tak pula mengimbau agar masyarakat juga bisa lebih berhati-hati saat menyimpan dan memarkirkan kendaraan roda duanya.

“Dan juga kami mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya bisa melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda (untuk memastikan hasil curian ke-8 para pelaku curanmor),” pungkasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal