VONIS.ID - Adanya kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut direspon Polri.
Disampaikan, Polri siap memberikan bantuan kepada KPK terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/9/2022).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Namun, hingga saat ini KPK masih belum berhasil menangkap Lukas. KPK mengaku berencana melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Lukas. Akan tetapi hal itu masih belum dilakukan karena banyak warga yang berkumpul di kediaman Lukas di Papua.