Kamis, 2 Mei 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Kasus Dugaan Suap Bupati AGM Mulai Terungkap di Persidangan, Saksi Beber Pemberian Sejumlah Uang ke Kepala Dinas

Kamis, 5 Mei 2022 18:5

SIDANG - Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Zuhdi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang mengungkap pemberian sejumlah uang kepada para pejabat dilingkungan Pemkab PPU/ Foto: VONIS.ID

Bahkan saksi membenarkan bahwa PT BPM mendapatkan pekerjaan sebanyak 10 paket di PPU pada tahun 2021 dengan nilai milyaran rupiah, namun ia mengatakan tidak tahu mengenai ada perjanjian pemberian fee kepada dinas terkait. 

"Tidak tahu yang mulia," jawab saksi.

Sebagaimana yang diketahui, terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp 1 Milyar. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal