Minggu, 19 Mei 2024

Kasus Duta Palma, Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Senin, 1 Agustus 2022 19:17

JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin/ Foto: Antara Foto

Ketut menerangkan, perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," ujarnya.

Ketut menegaskan sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.

Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka itu telah terjadi kerugian perekonomian negara lantaran hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

"Yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ujarnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal