Minggu, 19 Mei 2024

Kasus Duta Palma, Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Senin, 1 Agustus 2022 19:17

JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin/ Foto: Antara Foto

Saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sedangkan tersangka Surya Darmadi statusnya masih sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperkirakan saat ini berada di SIngapura.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal