Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Hak Angket

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada, Rabu (17/6/2026).

Penyidik KPK meminta keterangan Nuruzzaman untuk mendalami dugaan adanya pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap alur dugaan pemberian uang serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin memastikan fakta mengenai dugaan pemberian uang tersebut.

Menurut dia, KPK sebelumnya telah memperoleh informasi awal sehingga perlu melakukan pendalaman kepada sejumlah saksi.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyidik masih berupaya memperjelas konteks pemberian uang tersebut, termasuk posisi masing-masing pihak dalam dugaan perkara.

“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear (jelas) kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” katanya.

KPK Periksa Pihak Biro Travel Haji

Selain Nuruzzaman, KPK juga memeriksa tiga saksi lain dalam perkara yang sama.

Mereka yakni DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Penyidik meminta keterangan ketiga saksi tersebut mengenai proses pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji.

KPK mendalami bagaimana mekanisme pengelolaan kuota tersebut dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam prosesnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya menyeret sejumlah nama.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Empat Tersangka Telah Ditahan

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka secara bertahap.

Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, menjalani penahanan sejak 8 Juni 2026.

KPK memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti guna memperjelas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Back to top button