Hukum

Lahan Pemkot Samarinda Diduga Masih Dipakai Usai Kontrak Berakhir, Kejari Mulai Lakukan Pengalaman

VONIS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai mendalami dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran.

Lahan tersebut diduga masih digunakan meski masa kerja sama pemanfaatan dengan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.

Kejari Samarinda melakukan pendalaman setelah Pemkot Samarinda menyampaikan temuan terkait adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang sebelumnya masuk dalam kerja sama dengan pihak perusahaan.

Kejaksaan kini mengumpulkan informasi awal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan aset daerah tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprint-Tugas) sebagai dasar melakukan pengkajian awal terhadap persoalan tersebut.

“Ya, kami masih melakukan pendalaman. Saat ini sudah dibentuk Sprint-Tugas atau Surat Perintah Tugas sebagai dasar awal untuk melakukan pengkajian terhadap persoalan tersebut,” ujar Arifianto, Rabu (17/6/2026).

Menurut Arifianto, kejaksaan masih berada pada tahap pengumpulan bahan informasi dan klarifikasi.

Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Ini masih tahap awal. Kami ingin melihat terlebih dahulu apakah nantinya perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Untuk itu kami melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang ada,” katanya.

Kejari Siapkan Klarifikasi Pihak Terkait

Dalam proses pendalaman, Kejari Samarinda akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kronologi, status kerja sama, hingga aktivitas yang berlangsung setelah kontrak berakhir.

Arifianto menjelaskan, permintaan keterangan menjadi bagian dari pengumpulan data awal sebelum kejaksaan mengambil keputusan hukum berikutnya.

“Melalui Sprint-Tugas ini kami melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi awal kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Namun, pihak kejaksaan belum membuka daftar pihak yang akan dimintai klarifikasi.

Arifianto menyebut proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyelidikan awal.

“Nanti akan kami lakukan secara bertahap. Yang jelas kami sudah menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Pemkot Samarinda Temukan Indikasi Lahan Masih Dimanfaatkan

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan Pemkot Samarinda menemukan indikasi pemanfaatan lahan yang tetap berlangsung setelah perjanjian kerja sama pemanfaatan berakhir.

Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas, Kecamatan Palaran itu sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013.

Perjanjian kerja sama tersebut sempat mengalami dua kali perpanjangan sebelum akhirnya berakhir pada Oktober 2022.

Namun, pemerintah kota memperoleh informasi bahwa aktivitas di lahan tersebut masih berjalan setelah masa kontrak selesai.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda,” kata Andi Harun.

Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah karena pemerintah kota tidak lagi menerima pemasukan dari aset tersebut setelah kerja sama berakhir.

“Sampai hari ini tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuatnya lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” tegasnya.

Dugaan Pemanfaatan Tanpa Hak dan Kerusakan Aset

Selain dugaan pemanfaatan lahan tanpa dasar kerja sama yang masih berlaku, Pemkot Samarinda juga menemukan indikasi lahan tersebut digunakan atau disewakan kepada pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemerintah daerah.

Andi Harun menyebut persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui apakah masuk dalam ranah perdata maupun pidana.

“Ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan tersebut. Apakah di dalamnya ada potensi wanprestasi, ada potensi keperdataan atau pidana, itu wilayah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pemkot Samarinda juga menemukan dugaan kerusakan pada aset daerah tersebut. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya lubang tambang atau void di kawasan lahan milik pemerintah kota.

“Keadaan lapangan menunjukkan lahan telah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang tambang,” ungkap Andi Harun.

Saat ini Kejari Samarinda masih melanjutkan proses pengumpulan informasi dan klarifikasi.

Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pemanfaatan aset daerah di Palaran. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Back to top button