Jumat, 3 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Pemerasan Wartawan Abal-abal di Samarinda, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka

Senin, 14 Februari 2022 17:6

DIAMANKAN POLISI - Nurdin Bengga (tengah) saat diamankan Polsek Sungai Pinang sebab terbukti melakukan tindak pidana pemerasan pada pasangan lansia di Samarinda/ Foto: VONIS.ID

"Kami mungkin gelar perkara dulu untuk mendalami keterangan yang sudah dikumpulkan untuk memastikan langkah selanjutnya," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, kejadian pemerasan itu bermula dari sebuah toko jual beli barang bekas milik pasangan Edy (64) dan Sulastri (64) di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Beberapa waktu sebelumnya, pasutri Edy dan Sulastri pernah membeli sepasang pelek motor yang diakui sebagai milik seorang pria yang mengaku telah kecurian motor. 

Karena tak mengetahui pasti asal usul pelek motor tersebut, pasangan Edy dan Sulastri sontak memberikannya kepada pria itu. Akan tetapi pria itu langsung pergi, dan kembali beberapa hari kemudian bersama Nurdin Bengga pelaku pemerasan. 

Saat itu, tanpa basa-basi Nurdin langsung melakukan tindak pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 15 juta kalau pasutri pemilik toko bekas tak ingin perilakunya diberitakan atau pun dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran telah membeli pelek motor curian. 

"Iya jadi pelaku ini mengancam begitu dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar tidak diperpanjang," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2/2022).

Karena tak memiliki uang sebanyak itu, korban pun kemudian menyodorkan uang senilai Rp 500 ribu sebagai permulaan. Namun hal itu langsung ditolak oleh pelaku. Korban yang kebingung kemudian meminta keringanan menjadi Rp 10 juta. 

Pelaku pun akhirnya sepakat, dan pada Senin (7/2/2022) kemarin Nurdin Bengga kembali menyambangi toko barang bekas milik korban untuk mengambil uang yang dijanjikan. 

"Senin itu pelaku datang dan mengambil uang yang dijanjikan, tapi korban saat itu baru sanggup memberinya Rp 5 juta dulu, dan sisanya nanti. Setelah mengambil uangnya, pelaku kemudian langsung pergi," tambah Bambang. 

Melihat gelagat Nurdin Bengga yang sengal dan tak seperti wartawan pada umumnya, korban pun kemudian berkonsultasi pada Bhabinkamtibmas setempat dan keduanya pun langsung diarahkan membuat laporan resmi di Polsek Sungai Pinang. 

Tak membutuhkan waktu lama, Nurdin Bengga pun dengan cepat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal