VONIS.ID - Pada Senin 16 Januari 2023, sidang tuntutan digelar untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang tuntutan, Kuat Ma'ruf tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mambacakan tuntutan 8 tahun atas dirinya itu.
Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara.
Sementara itu, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.
JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.