Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, JPU juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf.
Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua.
Kuat hanya mengikuti keinginan orang lain. JPU juga mengatakan bahwa Kuat belum pernah terjerat kasus hukum pidana yang lain.
(redaksi)