VONIS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih memburu tujuh terpidana lainnya terkait kasus pengadaan tanah untuk Pemkot Samarinda.
Kejari Samarinda sendiri telah menangkap Heryanto alias Wicang, awal Januari 2023 lalu, kini tujuh terpidana yang diburu Kejari telah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).
Dari tujuh DPO tersebut, dijelaskan satu di antaranya bernama Tatang Dino Hero, membuat kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
Oleh sebab itu, sejak 2017 silam Tatang resmi tercatat sebagai DPO Kejari Samarinda.
“Iya sudah masuk DPO sejak 2017 dan terus kita lakukan pencarian hingga saat ini,” ucap Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi, Senin (23/1/2023).
Lanjut dijelaskannya, untuk perkara yang menjerat Tatang adalah terkait pegadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tepatnya di Kecamatan Samarinda Ulu pada tahun 2003 hingga 2006 silam.
Sebab pengadaan tanah itulah nama Tatang kemudian mencuat dan ditetapkan sebagai buronan Korps Adhyaksa dengan menerbitkan surat bantuan pencarian bernomor 6387/Q.4.11/Fd.1/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017.