Hukum

Kemendagri Turun Tangan, 3.000 ASN Brebes Terancam Sanksi Berat Karena Dugaan Manipulasi Presensi

VONIS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon kasus dugaan pelanggaran serius yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Para ASN tersebut diduga memanipulasi sistem presensi berbasis aplikasi atau melakukan absensi fiktif.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut jika terbukti.

Ia menyebut sanksi berat hingga pemecatan dapat dijatuhkan kepada para ASN yang terlibat.

“Ya bisa (diberhentikan). Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan,” kata Bima Arya, Kamis (7/5/ 2026).

Inspektorat Kemendagri Akan Lakukan Pemeriksaan

Bima Arya menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri akan segera turun ke Brebes untuk melakukan investigasi mendalam.

Pemerintah ingin memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi sebelum menjatuhkan sanksi.

Ia menegaskan bahwa tindakan ASN yang memanipulasi kehadiran termasuk pelanggaran disiplin berat karena mereka menerima gaji dari uang negara.

“Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka enggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya.

Sanksi Berjenjang Menanti ASN Pelanggar

Pemerintah menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti bersalah tidak hanya berupa pemecatan.

Sanksi juga dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menilai tingkat pelanggaran masing-masing ASN.

Ia menyebut hasil penilaian akan menentukan jenis sanksi yang diberikan.

Selain kasus di Brebes, pemerintah juga tengah mengevaluasi kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan setiap Jumat sejak April 2026.

Evaluasi dilakukan untuk menilai dampaknya terhadap kinerja ASN dan potensi efisiensi anggaran.

Bima Arya menegaskan bahwa kasus Brebes akan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan kehadiran dan kinerja ASN di seluruh daerah.

“Belajar dari kasus di Brebes, kita akan perketat pengawasan presensi dan kinerja ASN,” pungkasnya.

Pemerintah menekankan bahwa disiplin ASN menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

Show More
Back to top button