VONIS.ID – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas menyorot dan melawan upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, terkait keterangan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Secara tegas, KIKA melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini menerangkan kalau negara telah melakukan dugaan kejahatan besar.
Yakni dengan menghukum pikiran warga negaranya, seperti yang dialami akademisi Bambang Hero.
Pada upaya kriminalisasi Bambang Hero, dirinya dituding telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian ahli yang diberikannya, pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Padahal Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bambang Hero sendiri pada prinsipnya memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, jadi bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).