Hukum

Korupsi Lahan Transmigrasi Rugikan Negara Rp6,858 Triliun, Kejati Sita Rp699,7 Miliar

VONIS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menyita uang titipan senilai Rp699,7 miliar.

Penyitaan tersebut menambah aset yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp6,858 triliun.

Hal itu dijelaskan asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani.

Disampaikannya, seluruh dana tersebut kini tersimpan dengan aman di rekening resmi Kejaksaan Negeri Kukar pada bank pemerintah.

Tujuh Tersangka Jalani Proses Hukum

Perkara dugaan korupsi ini melibatkan tujuh orang terdakwa.

Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar yang menjabat pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya merupakan pimpinan perusahaan swasta dari PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA.

Penyidik mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan batu bara secara tidak sah di atas lahan transmigrasi berlangsung sejak 2007 hingga 2012.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Menurut hasil audit BPKP, keseluruhan aktivitas pertambangan ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,858 triliun.

Nilai tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mengupayakan pemulihan aset dan kerugian keuangan negara melalui penyitaan uang maupun harta milik para tersangka.

Penyidik Sita Berbagai Aset

Selain menerima uang titipan ratusan miliar rupiah dari tersangka BT dan GT selama proses penyidikan hingga penuntutan, tim penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang asing, beberapa bidang tanah, perhiasan, serta sejumlah kendaraan roda empat mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Langkah penyitaan aset tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara.

Pada pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan tujuh berkas perkara secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Selanjutnya, seluruh terdakwa akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui proses persidangan tersebut, aparat penegak hukum berharap pemulihan kerugian negara dapat terus dimaksimalkan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. (*)

Show More
Back to top button