Ali Fikri mengatakan sejatinya pihaknya meyakini proses penyidikan terhadap Karen sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Dia menyebutkan hal itu kini diperkuat dengan putusan pengadilan terhadap gugatan Karen.
Kendati demikian, KPK tidak membatasi para tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap KPK.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Tumpanuli Marbun, membacakan hasil putusan. (redaksi)