Jumat, 29 Maret 2024

KPK Minta Pemkab Kukar Amankan Aset Tanah Senilai Rp69 Miliar

Jumat, 24 Juni 2022 18:51

TANAH PEMKAB KUKAR - Aset tanah senilai Rp 69 Miliar dengan luasan 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang/ Foto: IST

VONIS.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 Miliar dengan luasan 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang

Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya, melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit.

Dan, saat ini aset tersebut dalam proses penertiban. 

Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal