VONIS.ID, SAMARINDA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) pada Senin (7/3/2022).
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di lingkungan Kabupaten PPU.
Pertama yakni Abdul Rasyid selaku Direktur Perumda Danum Taka.
Ia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2020-2021 dengan tersangka Bupati nonaktif AGM.
Kedua, jajaran direksi perusahaan batubara, yakni Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.
"Hari ini (7/3/2022) pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (7/3/2022).
KPK menetapkan Eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.