Rabu, 8 Mei 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

KPK Periksa Tiga Direktur Perumda PPU, Terkait Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud

Senin, 7 Maret 2022 19:16

Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud sesaat setelah ditetapkan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. (HO)

Pada perkara itu, KPK menjelaskan medio 2021 Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.


Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur Masud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK pun menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur Masud untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Tersangka Abdul Gafur Masud bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal