HukumNasional

KPK Ungkap Modus Pencucian Uang Koruptor, Dana Mengalir ke Keluarga hingga Selingkuhan

VONIS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap menyertai kasus korupsi.

Ia menegaskan para pelaku korupsi aktif menyamarkan hasil kejahatannya dengan berbagai cara, termasuk mengalirkan dana ke orang-orang terdekat hingga pihak lain seperti selingkuhan.

Ibnu menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026).

Ia menekankan bahwa penyidik hampir selalu menemukan indikasi TPPU dalam setiap perkara korupsi.

Korupsi dan TPPU Sulit Dipisahkan

Ibnu menjelaskan aparat penegak hukum kerap menangani kasus korupsi dan TPPU secara bersamaan.

Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut saling berkaitan erat karena pelaku berupaya menyembunyikan asal-usul uang hasil korupsi.

“Kalau ada korupsi, biasanya muncul TPPU. Bisa diproses bersamaan atau setelah tindak pidana pokoknya terbukti,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan, pengusutan secara paralel akan memperkuat pembuktian karena penyidik dapat menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap jaringan penerima.

Ibnu memaparkan, pelaku korupsi secara aktif mendistribusikan uang hasil kejahatan untuk menghindari kecurigaan.

Mereka memberikan uang kepada istri, anak, dan keluarga, serta menggunakannya untuk kegiatan sosial, sumbangan, hingga kebutuhan gaya hidup seperti liburan.

Menurut Ibnu, pola ini menunjukkan upaya sistematis untuk “memecah” uang agar tidak mudah dilacak.

Bahkan, pelaku juga menyiasati penyimpanan dana agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selingkuhan Jadi Saluran Penyamaran

Dalam pemaparannya, Ibnu juga menyoroti praktik penyaluran dana kepada pihak lain di luar keluarga, termasuk selingkuhan.

Ia menyebut fenomena ini cukup sering ditemukan dalam perkara yang ditangani KPK.

Ia mengungkap mayoritas pelaku merupakan laki-laki dan sebagian dari mereka menggunakan relasi personal tersebut untuk menyembunyikan uang dalam jumlah besar.

“Dana ratusan juta bisa dialirkan ke pihak tersebut sebagai bagian dari upaya penyamaran,” kata Ibnu.

Ibnu menegaskan pihak yang menerima aliran dana tetap berpotensi terjerat hukum.

Ia menyebut mereka sebagai pelaku pasif TPPU apabila menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang patut diduga berasal dari kejahatan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap sumber dana yang diterima.

Menurutnya, setiap orang memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan uang yang dikelola tidak berasal dari tindak pidana.

KPK berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. (*)

Show More
Back to top button