VONIS.ID, SAMARINDA - Personel reserse Polsek Samarinda Ulu kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor alias curanmor bersama penadahnya pada Rabu (29/12/2021) pekan lalu.
Pada kasus tersebut, pelaku curanmor adalah Ibnu Fauzan (23) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia menggasak 17 motor milik warga Samarinda, 16 di antaranya telah dijual melalui media sosial (medsos).
Tak hanya Ibnu, penadah hasil curian yakni Faisal (42) warga Jalan KH Usman Brahim, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, juga turut diamankan petugas.
"Jadi kedua pelaku ini saling kenal, Ibnu yang mengambil (mencuri motor) Faisal yang membantu menjualnya," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Rabu (5/1/2022).
Aksi tindak pidana Ibnu dan Faisal pun berhasil diungkap petugas saat polisi menerima aduan laporan pencurian motor pada Senin (27/12/2021) pukul 22.00 Wita, di Jalan Siradj Salman, Gang Wiratama II, RT 13 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Aksi pencurian tepatnya berada di salah satu indekos, yang mana penghuninya melapor telah kehilangan motor Honda CRF Nopol KT 3185 FA dengsn kerugian Rp 23 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas kata Fahrudi, mendapatkan petunjuk adanya penjualan motor di media sosial dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.