Sabtu, 23 November 2024

Santri Meninggal di Ponpes Gontor

Kronologi Tewasnya Santri di Ponpes Gontor, Korban Dipukul dan Ditendang di Bagian Dada

Selasa, 13 September 2022 16:25

PRESS CONFERENCE - Press conference penetapan tersangka kasus tewasnya santri di Ponpes Gontor/ Foto: Dok Polres Ponorogo

VONIS.ID - Kasus tewasnya santri AM, asal Palembang di Pondok Pesantren Gontor pada 22 Agustus 2022 lalu, kini berbuah penetapan tersangka

Kepolisian dari Polres Ponorogo sudah menetapkan dua tersangka

Keduanya yakni MF dan IH, untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AM. 

Selain penetapan tersangka, polisi juga mengungkap kronologi dan motif penganiayan yang menyebabkan santri kelas lima (sama dengan kelas 2 SMA) itu meninggal.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan kasus itu berawal saat korban AM bersama dua rekannya RM dan NS selaku Santri PMDG 1 melaksanakan kegiatan perkemahan kamis Jumat (perkajum) pada Kamis (11/8/2022) hingga Jumat (12/8/2022).

Kegiatan itu digelar Desa Campursari Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Kemudian kegiatan perkajum (perkemahan kamis Jumat) berlanjut pada hari kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 agustus 2022 yaitu pengembalian & pengecekan perlengkapan,” kata Catur.

Setelah itu pada Minggu (21/8/2022), korban berinisial AM bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus ankuperkap.

Surat itu berisi korban bersama dua rekannya untuk menghadap pada Senin (22/8/2022) untuk menemui tersangka MF yang menjabat ketua I perlengkapan dan IH (ketua II perlengkapan) di ruang ankuperkap gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor.

Saat menghadap dua tersangka pukul 06.00 WIB, AM bersama dua rekannya dievaluasi terkait barang perkajum yang hilang dan rusak. Setelah itu tersangka MF dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM, RM dan NS.

Tersangka IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan tersangka MF memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” ungkap Catur.

Kemudian sekira pukul 06.45 WIB, lanjut Catur, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi itu dua rekan korban bersama tersangka MF membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rs. Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.

Setibanya di IGD Rumah Sakit Yasyfin Pondok Gontor, korban AM langsung diterima petugas medis rumah sakit tersebut dan selanjutnya diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Sekira pukul 10.00 Wib, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa AM telah meninggal dunia. Kemudian sekira pukul 14.00 wib pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di Kota Palembang Sumatera Selatan,” tutur Catur.

Selanjutnya pada hari Selasa (23/8/2022), jenazah tiba di rumah duka. Saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut.

Kemudian keluarga korban histeris dan memberi surat pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok.

“Kemudian pada Minggu (4/9/2022) ada berita viral di instagram pengacara Hotman Paris Hutapea dimana di video tersebut berisikan tentang aduan ibu korban kepada hotman paris hutapea yang tidak terima bahwa anaknya meninggal di pondok karena telah dianiaya oleh rekan santri,” jelas Catur.

Sehari kemudian, Senin (5/9/2022) pukul 01.00 WIB, pihak pondok datang ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di dalam pondok pesantren yang dialami korban AM.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal