Selasa, 14 Mei 2024

Lapas Narkotika Samarinda Berikan Remisi Khusus Natal kepada 46 Warga Binaan

Senin, 26 Desember 2022 19:46

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat saat menyerahkan hak remisi khusus kepada perwakilan dari 46 WBP pada perayaan Natal, Minggu (25/12/2022). Foto: IST

Meski pemberian remisi adalah bagian dari hak para warga binaan, namun ditegaskan Hidayat, kalau WBP yang menerima juga harus terlebih dulu lolos dari kriteria, seperti berkelakuan baik selama di dalam tahanan.

“Dengan dikabulkannya usulan remisi Natal kali ini adalah kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda yang beragama nasrani, diharapkan dengan adanya remisi ini dapat membuat para WBP lebih bersemangat lagi menjalani masa pidana dan terus mengikuti program pembinaan kerohanian dan kepribadian lebih aktif lagi,” harap Hidayat.

Terus dilakukannya pembinaan dan motivasi kepada 46 WBP penerima remisi khusus saat ini juga diharapkan bisa terus diaplikasikan hingga mereka selesai menjalani masa hukuman.

"Dalam proses pengajuan hingga pemberian remisi ini kami pastikan tidak ada nya pungli ataupun embel-embel lainnya" tutup Hidayat.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal